Senin, 26 Februari 2018

Penting!! Legalitas Forex Trading & Pialang di Indonesia


 Legalitas Forex Trading & Pialang di Indonesia


Saat memulai investasi, hal pertama yang harus diketahui adalah apakah investasi tersebut memiliki legalitas dan dasar hukum yang jelas, terutama dalam forex trading. Legalitas (terutama mengenai perizinan pialang dan wakil pialang) menjadi isu yang sangat penting karena tanpa adanya legalitas dari pemerintah, maka artinya keberadaan dana investor tidak dijamin keberadaannya oleh pemerintah dan tidak ada perlindungan untuk hak investor.
Karena ada begitu banyaknya penawaran dari perusahaan Pialang yang tidak berizin (ilegal) dengan risiko membawa kabur dana nasabah akibat tidak adanya pengawasan dari instrumen-instrumen pemerintahan. Perizinan diperlukan untuk mengawasi dan memastikan bahwa perusahaan Pialang merupakan perusahaan yang jelas dan bonafit.

Di Indonesia, badan pemerintahan yang mengatur perizinan dan kegiatan investasi forex trading dipegang oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), BBJ (Bursa Berjangka Jakarta) dan KBI (Kliring Berjangka Indonesia).

Ciri-ciri pialang illegal adalah :
a. Tidak terdaftar di BBJ.
b. Tidak terdaftar di Bappebti.
c. Tidak terdaftar di KBI.
d. Tidak mempunyai Ijin transaksi luar negeri.

Dan VLS Indonesia merupakan partner pialang dari PT. Victory International Futures yang sudah teregulasi agan-agan.


Info lebih lanjut : 
Whatsapp : 0812.5956.7278

Follow :
Fanpage : vlsindonesia
IG : vls_indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar